Jakarta, Virenial Oto – Korlantas Polri telah memberlakukan SIM C1 untuk para pengemudi motor yang berkapasitas silinder lebih besar. Kemudian apa beda SIM C1 dengan SIM C biasa?.
SIM C1 diperuntukkan bagi para pengguna sepeda motor yang memiliki kapasitas mesin 250 cc sampai dengan 500 cc dan termasuk untuk sepeda motor listrik yang sejenis.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor yang memiliki kapasitas silinder dari 0-240 cc, sedangkan SIM C1 untuk sepeda motor dengan silinder 250-500 cc.
“SIM C itu sama dengan 0-240cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500 cc,” ucapnya.
Yusri menambahkan bahwa untuk perbedaan ujian SIM C1 dengan SIM C biasa yaitu pada ujian praktiknya dimana ujian pratktik SIM C1 menggunakan moge (motor gede) berkapasitas silinder 500 cc. Trek yang digunakan dalam ujian praktik SIM C1 memliki panjang 2,5 meter dimana SIM C biasa hanya 1,1 meter. Sedangkan untuk bentuk ujian tertulisnya antara SIM C1 dengan SIM C biasa sama saja.
“Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama, ” kata Yusri.
Motor gede (moge) yang akan digunakan dalam ujian praktik SIM C1 yaitu Hunter Scrambler SK500.
Diketahui sebelumnya bahwa Yusri mengonfirmasi bahwa kendaraan yang akan digunakan dalam ujian praktik SIM C1 adalah Hunter Scrambler SK500 dan ia menyatakan sudah disiapkan sebanyak 32 unit sejak tahun 2023 lalu.
Penggolangan peruntukan SIM C yaitu sebagai berikut:
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
- SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM C2, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk meningkatkan golongan SIM C, maka akan dikenakan biaya penerbitan SIM baru.
Setiap pengendara yang ingin menaikkan golongan SIM C, memiliki syarat masa pemilikan golongan SIM C dibawahnya dan juga syarat usia.
Berikut syarat naik golongan SIM C:
- Untuk memohon kenaikan golongan ke C1, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM C2 maka SIM C2 yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.
- Untuk usia kepemilikan SIM C tersebut kini juga terbagi dalam tiga jenis, di antaranya:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM C1;
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM C2.