Jakarta, Virenial Oto – Nomor SIM akan dipadankan dengan Nomor NIK KTP dan akan diberlakukan oleh Korlantas Polri.
Dengan ini maka kedepannya nomor SIM akan sama dengan nomor NIK KTP.
Pemadanan nomor SIM dengan Nomor NIK KTP ini akan mulai diberlakukan mulai tahun depan.
Kemudian bagaimana dengan SIM lama yang belum habis masa berlakunya? apakah juga harus mengganti SIM di tahun ini?
Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menyatakan bahwa pemadanan nomor SIM dengan NIK KTP dilakukan secara bertahap sambil jalan.
“Sambil berjalan, yang masih hidup silakan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya, nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung,” ujar Yusri.
“Mudah-mudahan setelah 1 Juni 2025 karena SIM kita sudah diakui di Filipina, Malaysia, Thailand,” ucapnya.
Yusri juga menyampaikan bahwa tujuan dari pemadanan nomor SIM dengan NIK KTP adalah agar kedepannya NIK, KTP, SIM, BPJS, NPWP dan lainnya menggunakan nomor yang sama.
“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ucapnya.
Dia menyatakan bahwa pemadanan nomor SIM dengan NIK KTP sebagai langkah untuk single data Indonesia yang berhasil.
“Misalnya selamanya udah sama datanya, terus misalnya BPJS ikut juga datanya. Misalnya yang ikut sama juga datanya dengan nomor pakai NIK, udah top single data Indonesia,” ucap Yusri.