Jakarta, Virenial Oto – SIM C1 telah resmi diterbitkan oleh Korlantas Polri. Berikut kami sampaikan daftar motor matic yang wajib pakai SIM C1.
Irjen Aan Suhanan, Kakorlantas Polri, menyampaikan bahwa dasar hukum SIM C1 yaitu Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
“Kita sudah ada kompetensi, kompetensi itu kan ada skillnya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan cc 250 hingga 500,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa terdapat tahapan tes lain yang harus dilalui.
“Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi,” katanya.
Penggolongan SIM C dilakukan berdasarkan kapasitas silinder.
Berikut klasifikasi SIM C dan penggunaannya berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2:
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Berdasarkan aturan tersebut maka para pemilik motor matic yang memiliki kapasitas silinder lebih dari 250 cc harus memiliki SIM C1.
Berikut daftar motor matic yang penggunanya wajib memiliki SIM C1:
- Honda X-ADV
- Yamaha TMAX DX
- BMW C 400 GT
- BMW C 400 X
- Max SYM 400i
- Piaggio MP3 500 Hype Sport Advanced
- Cruisym 300i
- Vespa GTS Super Tech 300
- Max SYM 600i